Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Majelis Hakim Tegur Habib Bahar di Ruang Sidang, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar Anggap Dakwaan Jaksa Mengada-ada dan Kental Muatan Politis 

Selasa, 12 April 2022 - 17:46:00 WIB
Habib Bahar Anggap Dakwaan Jaksa Mengada-ada dan Kental Muatan Politis 
Habib Bahar (mengenakan pakain serba hitam) hadir dalam sidang eksepsi yang dibacakan kuasa hukum di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Ada pihak yang setuju dan ada pihak yang tidak setuju bukanlah bukti adanya keonaran, melainkan merupakan suatu dinamika yang pasti timbul dalam masyarakat yang hidup dalam iklim demokrasi," katanya.

Begitu juga soal dakwaan yang menyebut tewasnya enam laskar FPI di Km 50. Menurut kuasa hukum Habib Bahar, seusai ceramah itu, tidak ada ekses atau insiden lanjutan terhadap institusi Polri. 

"JPU pun tidak jelas bentuk konkretnya. Apakah ada penyerangan kepada kantor polisi atau aparat polisi ada yang diserang karena isu Km 50? Suatu fakta yang nyata terjadi pascaceramah, persidangan tentang Km 50 pun berjalan kondusif dan tidak ada sabotase dalam persidangan tersebut," ujarnya. 

"Padahal, sebagaimana kita ketahui, putusan dalam persidangan tersebut, aparat polisi yang melakukan penembakan diputus lepas oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Kembali patut dipertanyakan di mana letak keonaran yang timbul akibat ceramah Habib Bahar?" tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith meminta majelis hakim PN Bandung membebaskannya dari segala dakwaan jaksa. Dalam eksepsinya, ketua tim kuasa hukum, Ichwan Tuankotta memohon agar majelis hakim pemeriksa perkara berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela dengan menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. 

Ichwan juga turut meminta majelis hakim menyatakan bila PN Bandung tak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta majelis hakim membebaskan Bahar dari segala dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan jaksa penuntut umum melepaskan terdakwa dari tahanan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Ichwan.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut