Habib Bahar Anggap Dakwaan Jaksa Mengada-ada dan Kental Muatan Politis
Sehingga, ujar Ichwan, pengadilan yang berwenang mengadili Bahar seharusnya PN Bale Bandung. "Maka, sudah sepatutnya majelis hakim membatalkan perkara ini atau setidaknya membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh, dan di luar nalar hukum dalam perkara ini," ujar Ichwan Tuankotta.
Dalam sidang eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Bahar juga mempertanyakan maksud ceramah Habib Bahar yang disebut mengandung hoaks dan mengundang keonaran.
Menurut tim kuasa hukum Bahar, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata keonaran merupakan kegemparan, kerusuhan, keributan yang terjadi di masyarakat yang dapat diatasi setelah polisi bertindak.
"Merujuk pada definisi kamus besar Bahasa Indonesia di atas dan pemaparan fakta dari JPU dalam surat dakwaannya tentang keonaran atau kegaduhan yang disebabkan oleh ceramab Habib Bahar, kembali timbul pertanyaan, di mana letak keonarannya?" ujar salah seorang kuasa hukum Bahar.
Dia menyinggung soal lebih dari delapan pondok pesantren di Kabupaten Garut yang dalam dakwaan disebutkan tersinggung atas ceramah Bahar. Dia berpandangan bahwa ketersinggungan tersebut lantaran ketidaksetujuan atas ceramah Bahar.