Guru di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 3 Murid dengan Modus Pijat
Selain menngkap tersangka AS, tutur Kapolres Tasikmalaya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone berisi percakapan antara korban dengan tersangka dan pakaian korban.
Kapolres Tasikmalaya menuturkan, kasus ini masih didalami. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seperti yang diduga sebelumnya. Sejumlah saksi akan diambil keterangannya.
"Namun untuk saat ini baru tiga korban yang lengkap alat buktinya. Begitu juga pengakuan terlapor (tersangka) dan korban, baru tiga orang. Korban masih di bawah umur," tutur Kapolres.
Menurut AKBP Rimsyahtono, tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait kasus ini. Justru masyarakat mendukung penegakkan hukum dilakukan agar kasus ini terang benderang, masyarakat tenang, dan ada kepastian hukum.
"Akibat perbuatanya tersangka AS dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap AKBP Rimsyahtono.