Gegara Covid-19, Warga-Pemprov Jabar Tanggung Utang Rp4 Triliun
"Satu faktor lagi sebenarnya yang membuat utang itu terjadi, yakni kepala daerah dan DPRD menerima tawaran utang tersebut. Andai satu dari dua pihak itu tidak mau menerima berutang sebagaimana yang terjadi di Jawa Tengah, pasti tak akan ada nomenklatur utang dalam APBD Jabar. Sayangnya hal itu tidak terjadi. Namun, tidak berarti keputusan tersebut tanpa perdebatan alot," ucapnya.
Keputusan tersebut tentu meninggalkan konsekuensi. Dalam APBD Jabar, minimal 8 tahun ke depan, akan tertera nomenklatur Pengembalian Pinjaman Daerah. Tenor pengembalian itu sesuai kesepakatan antara Pemprov Jabar dan PT SMI.
"Utang Jabar ke PT SMI secara total Rp4 triliun. Utang tersebut terbagi dua, Rp1,8 triliun untuk APBD perubahan 2020 dan Rp2,2 triliun untuk APBD murni 2021," ujar Daddy.
Semua kegiatan yang dibiayai utang pasti menjadi bagian dari APBD yang dibahas di Badan Anggaran dan disepakati di rapat paripurna DPRD. Oleh karena itu, fungsi anggaran DPRD mestinya dijalankan secara cermat. "Sayangnya, dengan alasan waktu yang sangat mepet, hal itu juga tidak terjadi," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar itu mengingatkan agar hati-hati dengan utang PEN. Ada dua alasan terkait peringatannya itu. Pertama, utang pasti harus dibayar. Apapun yang terjadi, utang harus dikembalikan kepada si pemberi utang.