Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fenomena Bendera One Piece Dikibarkan Jelang 17 Agustus 2025, Simbol Kekecewaan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Polda Jabar: Manakala Ada Perintah Kita Tindak

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 12:54:00 WIB
Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Polda Jabar: Manakala Ada Perintah Kita Tindak
Sepekan terakhir, masyarakat dihebohkan oleh fenomena sopir truk mengibarkan bendera anime One Piece. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BG menyatakan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Namun jika ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," katanya.

Dia mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut