Fakta, Dadang Buaya Bacok 2 Korban di Pameungpeuk Garut saat Jalani Pembebasan Bersyarat
Kamis, 27 April 2023 - 13:30:00 WIB
Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya dipastikan tidak akan diselesaikan secara restorative justice (RJ). "Tidak akan kami RJ-kan," tutur Kapolres Garut.
Dadang Buaya pun dijerat Polisi dengan pasal berlapis karena ia telah membawa senjata tajam dan menganiaya orang hingga luka berat.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor: Agus Warsudi