Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diguyur Hujan Deras, Curug Cibadak di Cihurip Garut Meluap
Advertisement . Scroll to see content

Fakta, Dadang Buaya Bacok 2 Korban di Pameungpeuk Garut saat Jalani Pembebasan Bersyarat

Kamis, 27 April 2023 - 13:30:00 WIB
Fakta, Dadang Buaya Bacok 2 Korban di Pameungpeuk Garut saat Jalani Pembebasan Bersyarat
Dadang Buaya (lingkaran merah), preman sadis yang membacok dua warga di Pameungpeuk, Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya dipastikan tidak akan diselesaikan secara restorative justice (RJ). "Tidak akan kami RJ-kan," tutur Kapolres Garut. 

Dadang Buaya pun dijerat Polisi dengan pasal berlapis karena ia telah membawa senjata tajam dan menganiaya orang hingga luka berat. 

"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun  dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut