Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diguyur Hujan Deras, Curug Cibadak di Cihurip Garut Meluap
Advertisement . Scroll to see content

Fakta, Dadang Buaya Bacok 2 Korban di Pameungpeuk Garut saat Jalani Pembebasan Bersyarat

Kamis, 27 April 2023 - 13:30:00 WIB
Fakta, Dadang Buaya Bacok 2 Korban di Pameungpeuk Garut saat Jalani Pembebasan Bersyarat
Dadang Buaya (lingkaran merah), preman sadis yang membacok dua warga di Pameungpeuk, Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Fakta baru terungkap dari aksi sadis preman Dadang Buaya yang bernama Dadang Sumarna. Dadang Buaya membacok 2 orang jalan sedang menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Garut.

Diketahui, aksi pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya terhadap Opid alias Eyang dan Roni itu terjadi di  saat melintas di Jalan Miramareu, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Garut sekitar pukul 02.00 WIB pada Selasa (25/4/2023) lalu.

Preman sadis tersebut baru saja menghirup udara bebas setelah mendekam selama lebih dari satu tahun di Lapas Garut gegara kasus penyerangan terhadap anggota TNI, Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk menggunakan senjata tajam pada 2021 lalu. Dia mendapatkan status pembebasan bersyarat 5 bulan lalu.

"Jadi setelah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, Dadang Buaya ini rupanya menjalani pembebasan bersyarat. Keluar penjara itu sekitar empat atau lima bulan lalu," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Kamis (27/4/2023). 

AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, perbuatan Dadang Buaya membacok orang Selasa merupakan kali ketiga preman bengis tersebut berurusan dengan hukum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut