Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pastikan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Lembang KBB Transparan, Polda Libatkan Pomdam dan PPAD
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang, Polisi: Tidak Ada Perkelahian

Minggu, 21 Agustus 2022 - 14:58:00 WIB
Fakta Baru Pembunuhan Purnawirawan TNI AD di Lembang, Polisi: Tidak Ada Perkelahian
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar mengungkap tiga fakta baru terkait kasus pembunuhan Muhammad Mubin atau Babeh (63), purnawirawan TNI AD berpangkat terakhir letnan kolonel (letkol) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Fakta baru itu ternyata tidak ada perkelahian antara korban M Mubin dengan pelaku Henry Hernando atau HH (30).

Selain itu, tidak ada insiden korban M Mubin meludahi pelaku HH. Fakta lain, enam saksi yang diperiksa sebelumnya berbohong terkait kronologi kejadian. Karena ada fakta baru ini, polisi mengubah pasal yang disangkakan terhadap HH.

Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan meninggalnya orang. Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal  338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembuuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.

Fakta-fakta baru itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui rilis resmi, Minggu (21/8/2022). "Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus Pembunuhan purnawirawan TNI di wilayah hukum Polres Cimahi, menjadi perhatian dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana sehingga Penanganannya yang tadinya ditangani oleh Polsek dan Polres Cimahi sekarang ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut