Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Bandung, Terasa di Ciamis
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Baru Mutilasi di Ciamis, Tersangka Utang Rp100 Juta hingga Tanya Kabar Istri

Selasa, 07 Mei 2024 - 18:19:00 WIB
Fakta Baru Mutilasi di Ciamis, Tersangka Utang Rp100 Juta hingga Tanya Kabar Istri
Tersangka kasus mutilasi istri, Tarsum dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan di Polres Ciamis, Selasa (7/5/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.idFakta baru terungkap dari kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Tersangka Tarsum diduga depresi lantaran memiliki utang di atas Rp100 juta hingga tega memutilasi istrinya, YN (40). Selain itu, tersangka juga menanyakan kabar istrinya yang telah dimutilasi.

Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, dari beberapa saksi seperti anak kandung dan tetangga menyatakan bahwa pelaku ini ada beban utang di atas Rp100 juta. “Soal utang pelaku, kita belum bisa menyimpulkan apakah itu yang membuat depresi atau bukan. Itu utang pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup,” katanya, Selasa (7/5/2024).

Selama proses pemeriksaan, Joko mengatakan, tersangka Tarsum dalam kondisi stabil meski masih terguncang oleh peristiwa itu. Namun, setelah beberapa lama pelaku menanyakan kabar keluarga termasuk istrinya. "Sempat menanyakan keluarga dan istrinya," tutur Kasatreskrim.

Dirujuk ke RSJ Cisarua

Saat ini, kata dia, tersangka dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, Tarsum mengidap depresi sehingga melakukan perbuatan keji terhadap istrinya.

Joko Prihatin mengatakan, dokter kejiwaan telah melakukan pemeriksaan kedua kali kepada pelaku Tarsum. Hasilnya, pelaku dipastikan mengidap depresi sehingga akan dirujuk ke RSJ Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Penyidik akan menunggu hasil observasi 14 hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Pemeriksaan kedua dari dokter kejiwaan di Ciamis hasilnya bahwa pelaku akan dirujuk ke rumah sakit JIWA untuk dilakukan observasi lebih lanjut selama 14 hari guna menentukan apakah kasus akan dilanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak," kata Kasatreskrim.

AKP Joko Prihatin menyatakan, observasi selama 14 hari dilakukan mengingat pelaku mengalami depresi. "Menurut dokter kejiwaan harus diobservasi karena mengalami depresi," ujar dia.

Namun, Kasatreskrim belum dapat memastikan pelaku mengalami depresi ringan atau berat. Untuk mengetahui kondisi itu, pelaku Tarsum segera dirujuk ke RSJ Cisarua karena tidak terdapat tempat khusus bagi pengidap gangguan jiwa di RSUD Ciamis.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, YN tewas mengenaskan dengan tubuh termutilasi. Pembunuhan itu dilakukan suaminya Tarsum, warga Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut