Bejat! Guru Ngaji di Ciamis Perkosa Santriwati Berulang Kali, Modus Janji Dinikahi
BANDUNG, iNews.id - Seorang guru ngaji di salah satu pondok pesantren berinisial NHN (25) ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap santriwati yang masih di bawah umur di Ciamis, Jawa Barat. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali dengan modus janji manis akan menikahi korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus asusila yang diduga dilakukan NHN tersebut terjadi di Kabupaten Ciamis.
"Pelaku ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Ciamis," ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Dia mengatakan, kasus ini terkuak pada 14 Juni 2025, ketika orang tua korban MK tak sengaja membuka aplikasi WhatsApp di laptop anaknya. Mereka menemukan percakapan antara korban dengan pelaku NHN yang membahas perbuatan pelecehan tersebut.
"Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua perbuatan bejat yang dilakukan gurunya itu," kata Kombes Hendra.