Eksekusi Terpidana Korupsi Terlambat 10 Tahun, Ratusan Orang Geruduk PN Purwakarta
"Kami mendesak pimpinan PN Purwakarta bertanggung jawab dan menelusuri siapa yang telah mempermainkan hukum," kata Elan Sopian, koordinator aksi.
Sementara itu, PN Purwakarta bingung bisa terjadi penyerahan putusan tertunda selama 10 tahun. "PN Purwakarta sedang menelusuri penyebab penyerahan putusan itu terlambat 10 tahun. Jika ada oknum yang bermain, akan ditindak tegas," kata Faisol, juru bicara PN Purwakarta.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan anggaran makan minum pada 2006. Ternyata, terjadi korupsi anggaran tersebut. Setelah dilakukan persidangan pada 2010, majelis hakim PN Purwakarta memvonis terdakwa pemilik catering tidak bersalah. Namun jaksa mengajukan banding dan kasasi.
Pada 2011, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Namun meski telah ada putusan MA, surat putusan tersebut tak kunjung diberikan kepada kejaksaan untuk dieksekusi. PN Purwakarta baru menyerahkan surat putusan itu pada akhir 2021 ke Kejari Purwakarta.
Editor: Agus Warsudi