Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bima Arya Ultimatum Sekolah di Bogor Tak Lakukan Pungli ke Siswa
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Bantuan Stimulan Korban Gempa Cianjur Diduga Disunat Rp1,5 Juta per Penerima

Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:55:00 WIB
Duh, Bantuan Stimulan Korban Gempa Cianjur Diduga Disunat Rp1,5 Juta per Penerima
Bantuan stimluan bagi penerima gempa Cianjur diduga disunat. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum adanya pemotongan dari oknum desa, warga terdampak gempa sempat diiming-imingi akan mendapatkan bantuan di tahap selanjutnya. Warga akhirnya mengikuti arahan dari oknum desa tersebut untuk menyerahkan uang potongan melalui RT atau RW setempat saat pencairan.
 
"Sejak awal sudah dikasih tahu jika bantuannya Rp15 juta. Kemudian ada potongan sebesar 10 persen dan dibayarkan bisa menyicil. Yang nagih ketua RT namun beliau ketika ditanya untuk apa jawabnya tidak tahu hanya sekadar menjalankan perintah," kata Yayan, warga korban gempa, Kamis (10/10/2023).

Sementara itu, pihak desa membantah adanya pungli tersebut. Dari catatan desa ada 121 warga yang menerima bantuan stimulan dampak gempa dari pemerintah pusat. Pihak desa meminta warga melaporkan jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan desa meminta sejumah uang.

"Kalau dari desa tidak ada potongan. Selama ini ke desa tidak ada pengaduan, namun kalau selentingan sempat juga terdengar, mungin ada oknum. Data penerima dan besarannya di pemerintah desa cukup akurat dan bisa dicek," kata Kasi Kesra Desa Cikahuripan, Rendy Mahardhika.

Menanggapi masalah ini, Komandan Satuan Tugas Penanganan Gempa Bumi Cianjur, Kolonel Inf Heri Rutanto mengaku sudah menerima laporan terkait dugaan pungli tersebut. Laporan itu sudah ditindaklanjutinya. Selain itu, nantinya akan lebih memperketat pengawasan saat warga penerima bantuan gempa sudah mencairkan uang bantuan.

"Indikasi pemotongan itu ada. Pernah kami amankan sebanyak 9 orang dan 4 orang diteruskan ke kepolisian. Dalam pembangunan rumah terdampak ini ada yang melalui jasa aplikator yang telah mendapat izin dari berbagai pihak. Adapula yang membangun secara mandiri," ujar Kolonel Inf Heri Rustanto.

Untuk membangun secara mandiri mekanisme pencairannya melalui tiga termin. termin pertama sebesar 30 persen, termin kedua 50 persen dan termin terakhir 10 persen.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut