Dugaan Suap Hakim Mahkamah Agung, 3 Saksi Dicecar soal Hubungan Dadan Tri dan Haryanto Tanaka
“Saya sampaikan kepada Tanaka bahwa saya mempunyai teman yang merupakan komisaris BUMN dan pebisnis sedang mencari investasi dalam bisnisnya yang bergerak di bidang kecantikan. Kemudian Tanaka meminta bertemu di Semarang, bukan di Jakarta. Alasan Tanaka karena yang butuh adalah saya,” kata Timothy.
Kemudian, ujar Timothy, dalam pertemuan di Semarang tersebut, dirinya memperkenalkan Tanaka kepada Dadan. Kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis masing-masing.
“Saya memperkenalkan Tanaka dengan Dadan. Kemudian mereka saling bercerita mengenai bisnis-bisnisnya masing-masing. Selebihnya adalah obrolan informal sekaligus makan siang,” ujar saksi Timothy.
Atas kesaksian Na Sutikna Halim selaku bendahara Heryanto Tanaka (HT), Timothy Ivan Triyono dan Budiman Gandi Suparman, terdakwa Dadan Tri Yudianto dan terdakwa Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan.
“Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri.
“Saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan yang mulia, karena tidak ada kaitannya,” kata terdakwa Hasbi Hasan.
Editor: Agus Warsudi