Duda di Subang Cabuli 2 Anak dengan Iming-Iming Uang
Kamis, 16 Juli 2020 - 10:16:00 WIB
"Dari keterangan yang kita dapat korban kemungkinan 10 orang, sekarang 2 pelapor korban," ucap dia.
Barang bukti yang disita berupa pakaian korban dan pelaku, minyak, dan tutup botol galon.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ES dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 76 E Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat