Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Duda di Subang Cabuli 2 Anak dengan Iming-Iming Uang

Kamis, 16 Juli 2020 - 10:16:00 WIB
Duda di Subang Cabuli 2 Anak dengan Iming-Iming Uang
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. Selasa (14/7/2020) (Foto iNews/Yudy).
Advertisement . Scroll to see content

"Dari keterangan yang kita dapat korban kemungkinan 10 orang, sekarang 2 pelapor korban," ucap dia.

Barang bukti yang disita berupa pakaian korban dan pelaku, minyak, dan tutup botol galon.

Atas perbuatan tersebut, tersangka ES dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 76 E Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut