Ditanya soal Kasus Bansos Covid-19, Bupati KBB Hanya Lambaikan Tangan
Selasa, 30 Maret 2021 - 18:45:00 WIB
"Saat ini sesuai dengan anggapan Pansel dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada bupati, sebelum adanya kekuatan hukum yang tetap atau incraht, boleh melakukan pelantikan," ujarnya.
Prosedur penetapan pejabat eselon II secara administrasi cukup dengan rekomendasi dari KASN, sebagai lembaga yang berwenang untuk mengawasi jalannya proses tahapan seleksi terbuka.
"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan seleksi yang dilakukan Pansel sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi