Direktur Al Fatih Indonesia Travel Jadi Tersangka Penipuan Modus Haji Furoda Bodong
Korban yang tergiur, lalu menerima tawaran pelaku Ropidin Maulana Yusup dengan mengirimkan uang senilai Rp200 juta hingga Rp250 juta. "RMY menginformasikan kepada jemaah haji memberikan fasilitas VIP yang membuat para calon jemaah haji tertarik," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
Setelah itu, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, PT Al Fatih Indonesia memberangkatkan 45 calhaj melalui dua kloter keberangkatan lewat Thailand dan Indonesia pada Juni 2022.
Namun, setelah tiba di Arab Saudi, para calhaj ditolak dan dideportasi oleh pemerintah setempat. "Sampai kepada negara tujuan Arab Saudi, ternyata ditolak," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Kasus ini pun sempat viral beberapa waktu lalu dan polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, PT Al Fatih Indonesia tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaku, kata Kombes Pol Arif Rachman, sempat menjanjikan kepada korban untuk mengembalikan uang yang telah dikirimkan. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.