Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Alur Suap Rp9,1 Miliar yang Diterima Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Terima Suap, Anggota DPRD Jabar dan Eks Legislator Dijebloskan ke Rutan KPK

Kamis, 15 April 2021 - 22:08:00 WIB
Diduga Terima Suap, Anggota DPRD Jabar dan Eks Legislator Dijebloskan ke Rutan KPK
Tersangka kasus suap, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani dijebloskan ke Rutan Cabang KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (SATH) ke Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedua tersangka ditahan karena selama 20 hari untuk keperluan penyidikan terkait kasus dugaan suap.

"Setelah pemeriksaan terhadap 26 saksi, untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 April sampai dengan 4 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

KPK pada hari Kamis (15/4/2021) menetapkan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017—2019.

Lili mengemukakan, kasus tersebut merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Indramayu.

Saat itu, KPK menangkap Supendi, eks Bupati Indramayu dan Carsa ES, pengusaha. Kasus berkembang hingga KPK menyeret eks anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim sebagai terdakwa. "KPK lalu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut