Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BBM Naik, Opang di Majalengka Terpukul Tak Ada Wadah Suarakan Aspirasi
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 2 Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 05 September 2022 - 21:40:00 WIB
Diduga Salahgunakan BBM Bersubsidi, 2 Warga Majalengka Terancam 6 Tahun Penjara
ilustrasi penimbun BBM. (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Para pelaku yakni berinisial MR dan AD, keduanya warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, terancam 6 tahun penjara.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana berupa dugaan penyalahgunaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar.

"Jadi modus operandi pelaku ialah membeli dengan menggunakan dump truck di SPBU kemudian membawa ke lokasi tempat penampungan beberapa drum. Setelah itu yang bersangkutan menjualnya dengan harga lebih tinggi daripada BBM bersubsidi. Yang bersangkutan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut," kata kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus di Mapolres, Senin (5/9/2022) malam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut