Diberi THR Relatif Kecil Rp1,5 Juta, Honorer Pemda KBB Kecewa
Selasa, 26 April 2022 - 06:49:00 WIB
Kebijakan ini telah melalui kajian dan pertimbangan yang sangat matang. "Kebijakan plt Bupati memberikan Rp1,5 juta THR ke TKK dan itu sudah melalui kajian aturan secara matang dan berbagai macam pertimbangan," kata Sekda KBB di Ngamprah, Senin (25/4/2022).
Asep Sodikin menyatakan, nominal THR Rp1,5 juta tidak melihat masa kerja, baik TKK lama maupun baru, semua sama. Sebab sebenarnya TKK ini menjadi kewenangan kebijakan dari masing-masing OPD. TKK juga tidak terkait dengan aturan 50 persen sesuai aturan dari pemerintah pusat.
"Kami juga melihat kondisi keuangan daerah. Bahkan, kami tidak melihat dari berapa lama TKK tersebut bekerja di KBB. Jadi semua dipukul rata," ujar Asep Sodikin.
Editor: Agus Warsudi