Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Buang Limbang ke Citarum, PMA di KBB Diusulkan Dapat Sanksi dari KLHK
Advertisement . Scroll to see content

Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya

Selasa, 26 April 2022 - 05:00:00 WIB
Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya
Ilustrasi THR. Disnakertrans KBB menerima beberapa pengaduan terkait THR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menerima beberapa laporan terkait THR. Disnakertrans KBB berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut bekerja sama dengan unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan. 

"Sudah ada laporan tapi kami belum lihat detailnya soal apa. Kami akan tindak lanjuti dan monitoring langsung dengan mendatangi perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Panji Hermawan, Senin (25/4/2022).

Meskipun belum secara detail laporan THR yang disampaikan seperti apa, namun Panji menyebutkan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Mengingat THR adalah hak setiap karyawan dan harus diberikan perusahaan tepat waktu. 

Semua perusahaan di KBB wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja, paling lambat hari ini, Senin (25/4/2022). Hal tersebut mengacu kepada Permenaker 6 Tahun 2016.

Selain itu, mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum lebaran. "Ya itu artinya hari ini wajib dibayarkan (THR), sesuai dengan edaran Menaker terbaru," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut