Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Tolak Bertemu MUI, Alasannya Sibuk 
Advertisement . Scroll to see content

Dianggap Menyimpang, PWNU Jabar Desak Pemerintah Tindak Tegas Al Zaytun dan Tokohnya 

Jumat, 16 Juni 2023 - 14:46:00 WIB
Dianggap Menyimpang, PWNU Jabar Desak Pemerintah Tindak Tegas Al Zaytun dan Tokohnya 
Pengurus PWNU Jawa Barat merekomendasikan agar pemerintah untuk menindak tegas Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)
Advertisement . Scroll to see content

INDRAMAYU, iNews.id - Pengurus Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat merekomendasikan kepada pemerintah untuk menindak tegas Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Rekomendasi itu disampaikan lantaran Al Zaytun dianggap telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Polemik dipicu adanya indikasi sejumlah ajaran di ponpes yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, tersebut menyimpang dan sesat.

Ketua PWNU Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad, mengatakan, rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian ilmiah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat yang dilaksanakan di Ponpes Hidayatut Tholibin, Kabupaten Indramayu, Jumat (16/6/2023) kemarin.

KH Juhadi menuturkan, adapun rekomendasi yang dimaksud antara lain, meminta pemerintah agar menindak tegas Ma'had Al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah LBM PWNU Jawa Barat.

Kemudian, lanjut dia, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan yang dilakukan Ma'had Al Zaytun.

"Kami meminta masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang atau kepada pemerintah," kata KH Juhadi, Jumat (16/6/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut