Deddy Mizwar Sebut Aksi Lippo-Meikarta Ibarat Negara di Dalam Negara
“Ternyata 500 hektare tadi peruntukkan bukan untuk rumah, kenapa diproyeksikan untuk rumah. Sementara sesuai SK Gubernur tahun 1993, rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare saja yang diperuntukkan untuk rumah,” katanya.
Atas dasar hal tersebut, Demiz memberikan pernyataan yang berisi agar pembangunan Meikarta diberhentikan sementara.
“Makanya atas dasar itu, stop yang 500 hektare dan yang kedua yang 84,6 hektare harus segera dikeluarkan (rekomendasi) karena itu haknya Lippo. Maka muncul lah RDC (rekomendasi dengan catatan) tadi di atas kertas,” katanya.
Demiz dan Gubernur Jabar periode periode 2013-2018 Ahmad Heryawan yang juga hadir dalam persidangan dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait RDC sebagai dasar bagi Lippo Group melanjutkan pembangunan Meikarta, setelah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPTT) dikeluarkan Bupati Bekasi Neneng Yasin pada 12 Mei 2017.
Demiz mengatakan RDC yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jabar untuk pembangunan Meikarta juga tidak ada sangkut pautnya dengan Ahmad Heryawan atau Aher yang saat itu menjabat gubernur Jabar.
Editor: Maria Christina