Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:14:00 WIB
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang pembacaan vonis secara online. Doni berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Doni dinilai terbukti dalam dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Achmad Satibi.

Diketahui, Doni Salmanan meraup keuntungan mencapai Rp40 miliar atau sekitar Rp3 miliar per bulan dari Quotex. Keuntungan tersebut diperoleh karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

Dengan uang puluhan miliar itu, Doni membeli sejumlah rumah, mobil, motor, dan barang-barang mewah. Doni kerap memamerkan mobil dan motor mewahnya di media sosial (medsos).

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut