Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades di Sukabumi Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Polisi Tangkap Kades Korupsi Buron 3 Tahun, Jejak Ponsel Jadi Kunci Utama

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:48:00 WIB
Cerita Polisi Tangkap Kades Korupsi Buron 3 Tahun, Jejak Ponsel Jadi Kunci Utama
Muhamad Risman, mantan Kades Tegalpanjang tahun 2013 hingga 2018, saat digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota ke Lapas Kelas IIB Warungkiara. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

"Lalu kami mendapatkan informasi tersangka berasa di wilayah Tangerang. Kami melakukan upaya pencarian beberapa hari di wilayah Pasar Tangerang, namun tidak berhasil," ujar AKP Yanto Sudiarto. 

Pada 2022, tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, menemukan jejak digital dari tersangka. Penyidik mendapatkan nomor handphone dari tersangka. Kemudian dari nomor tersebut, penyidik melakukan pelacakan. Tersangka berada di Tasikmalaya. 

"Setelah melakukan penyelidikan, alhamdulillah kami bisa menangkap tersangka di wilayah Indihang Tasikmalaya. Saat ini tersangka ditahan. Setelah dilakukan pemberkesan, tersangka diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabum pada 18 Oktober 2022," tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota. 

Berbagai kendala dihadapi penyidik untuk menemukan tersangka, kata Yanto, antara lain selain tidak kooperatif juga lingkungan keluarga tersangka tidak koperatif sehingga membuat pihak kepolisian merasa kesulitan untuk menemukan keberadaan tersangka. 

"Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan di Tasikmalaya. Mantan kades tersebut mengontrak rumah dan berjualan mi ayam. Jadi kami menangkapnya ketika dia akan bersiap-siap berjualan (mie ayam)," ucap AKP Yanto Sudiarto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut