Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades di Sukabumi Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Polisi Tangkap Kades Korupsi Buron 3 Tahun, Jejak Ponsel Jadi Kunci Utama

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:48:00 WIB
Cerita Polisi Tangkap Kades Korupsi Buron 3 Tahun, Jejak Ponsel Jadi Kunci Utama
Muhamad Risman, mantan Kades Tegalpanjang tahun 2013 hingga 2018, saat digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota ke Lapas Kelas IIB Warungkiara. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Kegigihan aparat dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap mantan Kades Tegalpanjang Muhamad Risman. Jejak telepon seluler (ponsel) jadi kunci utama keberhasilan menangkap tersangka yang buron 3 tahun dan berpindah-pindah selama dalam pelarian. 

Kasatreskrim Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto didampingi Kepala Unit (Kanit) Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalpanjang melaporkan dugaan tindak korupsi tersebut pada tahun 2018.

"Proses penyelidikan berjalan, kami klarifikasi dan kami undang kepala desa ini hingga melayangkan dua kali surat pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir. Kemudian kaminaikan statusnya menjadi penyidikan pada Januari 2019," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (19/10/2022). 

Saat proses penyidikan, ujar AKP Yanto Sudiarto, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan mantan Kades Tegalpanjang Muhamad Risman sebagai tersangka. Kemudian Unit Tipidkor Polres Sukabumi Kota melakukan pemeriksaan dan undangan untuk pemeriksaan tersangka.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Satreskrim Polres Sukabumi Kota kemudian memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Prosesnya, penyidik sudah mencari baik dari alamat yang bersangkutan di wilayah Desa Tegalpanjang dan tempat lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut