Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades di Sukabumi Terbukti Korupsi, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Polisi Tangkap Kades Korupsi Buron 3 Tahun, Jejak Ponsel Jadi Kunci Utama

Rabu, 19 Oktober 2022 - 18:48:00 WIB
Cerita Polisi Tangkap Kades Korupsi Buron 3 Tahun, Jejak Ponsel Jadi Kunci Utama
Muhamad Risman, mantan Kades Tegalpanjang tahun 2013 hingga 2018, saat digiring petugas Kejari Kabupaten Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota ke Lapas Kelas IIB Warungkiara. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Muhamad Risman, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 12.15 WIB. Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 hingga 2018.

Tersangka Muhamad Risman, Kades Tegalpanjang masa bakti 2013 hingga 2018 sebelumnya sempat buron dan berhasil ditangkap polisi di Tasikmalaya pada 16 September 2022. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, hari ini menerima pelimpahan tahap II, tersangka berikut barang bukti kasus dugaan korupsi tersebut dari penyidik Polres Sukabumi Kota. 

"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut