Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades Mekarjaya Buronan Kejati Jabar Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang 

Sabtu, 12 Februari 2022 - 21:57:00 WIB
Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang 
Imang Priatna, buronan kasus tambang ilegal yang ditangkap Tim Tabur Kejagung di Sumedang. (FOTO: Kapuspenkum Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Kapuspenkum menuturkan, usaha penambangan sirtu ilegal yang dilakukan terpidana melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terpidana Imang dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.

"Terpidana Imang Priatna ditangkap karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," tutur Kapuspenkum.

Setelah ditangkap, kata Leonard Eben Ezer, terpidana Imang dibawa Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka guna dilaksanakan eksekusi.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut