Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Mia Citra Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dimakamkan di Ngawi
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bekasi: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 11 April

Sabtu, 28 Maret 2020 - 11:57:00 WIB
Bupati Bekasi: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 11 April
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Eka menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat akibat meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayahnya.

Surat edaran itu ditujukan kepada para pengawas dan pemilik sekolah, kepala PAUD negeri dan swasta, kepala SD/MI negeri dan swasta, serta kepala SMP/MTs negeri dan swasta yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Soal pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi," katanya.

Eka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera menetapkan pengaturan lebih lanjut terkait kebijakan pendidikan ini dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini dia berharap dapat menjadi perhatian bagi segenap pelaku dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi.

"Para pengawas, pemilik, serta kepala sekolah baik negeri maupun swasta untuk dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut