Bupati Bekasi: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 11 April
BEKASI, iNews.id - Bupati BekasiEka Supria Atmaja memutuskan untuk memperpanjang kegiatan belajar di rumah hingga 11 April dari sebelumnya 31 Maret. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19) di wilayahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 800/SE-31/Disdik/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah berkenaan dengan masa darurat Covid-19 di wilayahnya.
"Jika pada surat edaran sebelumnya waktu belajar di rumah hanya sampai 31 Maret, kini diperpanjang menjadi 11 April 2020," kata Eka di Cikarang, Sabtu (28/3/2020).
Dia mengatakan, kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
"Juga surat edaran bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang saya keluarkan pada tanggal 14 Maret 2020 lalu," katanya.