Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Mia Citra Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dimakamkan di Ngawi
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Bekasi: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 11 April

Sabtu, 28 Maret 2020 - 11:57:00 WIB
Bupati Bekasi: Belajar di Rumah Diperpanjang hingga 11 April
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Bupati BekasiEka Supria Atmaja memutuskan untuk memperpanjang kegiatan belajar di rumah hingga 11 April dari sebelumnya 31 Maret. Kebijakan itu dikeluarkan untuk menekan angka penularan virus corona (Covid-19) di wilayahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi nomor 800/SE-31/Disdik/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal perpanjangan waktu belajar di rumah berkenaan dengan masa darurat Covid-19 di wilayahnya.

"Jika pada surat edaran sebelumnya waktu belajar di rumah hanya sampai 31 Maret, kini diperpanjang menjadi 11 April 2020," kata Eka di Cikarang, Sabtu (28/3/2020).

Dia mengatakan, kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

"Juga surat edaran bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bekasi yang saya keluarkan pada tanggal 14 Maret 2020 lalu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut