Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pekerja Digugat Perusahaan Rp1 Miliar, Ratusan Buruh Kepung Pabrik di Subang
Advertisement . Scroll to see content

Buka Posko Pengaduan, Buruh Cimahi Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor ke Sini

Senin, 10 Januari 2022 - 20:08:00 WIB
Buka Posko Pengaduan, Buruh Cimahi Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor ke Sini
Buruh di Cimahi bisa merlaporkan ke Posko Pengaduan soal upah tak dibayarsesuai UMK. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, partisipasi pekerja atau buruh dalam melaporkan ketidaksesuaian UMK akan sangat membantu pihaknya. Apalagi sejak tim pengawas ketenagakerjaan ditarik kewenangannya ke provinsi, Dinasker Kota Cimahi belum memiliki tim pengawas.

Ke depan pihaknya juga akan membentuk tim internal untuk membantu pengawasan ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Sehingga segala persoalan terkait ketenagakerjaan bisa terpantau, agar apa yang menjadi hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan bisa tersampaikan sesuai aturan.

"Kami kan belum punya tim pengawasan, karena ditarik ke provinsi. Mudah-mudahan ke depan bisa bentuk tim sendiri untuk mengawasi persoalan ketenagakerjaan," harapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut