Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pekerja Digugat Perusahaan Rp1 Miliar, Ratusan Buruh Kepung Pabrik di Subang
Advertisement . Scroll to see content

Buka Posko Pengaduan, Buruh Cimahi Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor ke Sini

Senin, 10 Januari 2022 - 20:08:00 WIB
Buka Posko Pengaduan, Buruh Cimahi Tak Dibayar Sesuai UMK Bisa Lapor ke Sini
Buruh di Cimahi bisa merlaporkan ke Posko Pengaduan soal upah tak dibayarsesuai UMK. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi membuat posko pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan karena tidak dibayar sesuai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022. Pekerja bisa datang melaporkan atau sekadar berkonsultasi ke Posko pengaduan UMK di kantor Disnaker Kota Cimahi.

"Posko pengaduan ini sengaja dibuat agar ketika ada pekerja atau buruh yang upahnya tidak dibayar, kurang dari seharusnya, tidak sesuai UMK, dan lain-lain, bisa melapor," kata Kepala Disnaker Kota Cimahi, Yanuar Taufik, Senin (10/1/2021).

Mengacu kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, upah tahun 2022 di Kota Cimahi yakni sebesar Rp3.272.668,50 atau hanya naik sekitar 0,95 persen dari UMK tahun lalu.

Namun sejak posko pengaduan tersebut dibuat, lanjut dia, hingga saat ini belum ada perusahaan atau pekerja yang datang melakukan pengaduan perihal UMK tahun 2022, yang berlaku sejak 1 Januari lalu. 

"Yang ngadu atau lapor belum ada, mungkin bisa jadi buruh mendapatkan hak sesuai aturan, atau belum menerima gaji bulan ini," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut