Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News, Habib Rizieq Shihab Divonis Empat Tahun Penjara Perkara RS Ummi Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Habib Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara terkait Kasus RS UMMI Bogor

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:28:00 WIB
Breaking News: Habib Rizieq Dihukum 4 Tahun Penjara terkait Kasus RS UMMI Bogor
Habib Rizieq Shihab di balik mobil tahanan (Foto: MNC/ Raka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor, Kamis (4/6/2021). Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara. Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," kata hakim membacakan putusan, Kamis (24/6/2021). 

Sebelumnya, JPU menilai para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Padahal saat dirawat, hasil tes swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. Atas fakta tersebut, JPU menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara. Sementara terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat divonis hukuman dua tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut