BPOM Gerebek Gudang Kosmetik Diduga Ilegal di Cirebon, Ribuan Kardus Diamankan
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami temukan kegiatan repacking produk. Kami temukan bahan baku untuk repack, kemasan pot maupun botol yang telah distiker yang belum diisi. Kemudian kosmetik yang sudah direpack dan siap didistribusikan,” kata Staf Bidang Penindakan BPOM Jabar Edward Siahaan.
Dari penggerebekan dua tempat tersebut, petugas telah memeriksa sedikitnya tiga orang karyawan. Seluruh produk kosmetik, alat produksi, serta bahan baku dari gudang langsung disita petugas dan dibawa ke BPOM Bandung.
Edward mengatakan, BPOM belum bisa menyimpulkan kandungan dari kosmetik diduga tak berizin tersebut dan akan melakukan uji laboratorium. Petugas masih menyelidiki dan tengah mencari pemilik produk tersebut.
Pemilik gudang penyimpanan dan produksi kosmetik ilegal yang baru beroperasi selama dua bulan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 dan Pasal 196.
Editor: Maria Christina