Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru SMP Terdakwa Kasus Cabul Divonis Bebas di Sukabumi, Jaksa Ajukan Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Bermodus Sembuhkan Penyakit, Dukun di Sukabumi Cabuli Pasien saat Mandi Kembang

Rabu, 06 Desember 2023 - 16:12:00 WIB
Bermodus Sembuhkan Penyakit, Dukun di Sukabumi Cabuli Pasien saat Mandi Kembang
Polisi menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul di Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. (Foto:iNews.id/Ilham Nugraha)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah insiden tersebut, korban merasa sesuatu yang tidak wajar dan kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dengan keluarganya. Kesadaran pun muncul bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan pidana, dan korban segera melaporkannya ke pihak berwajib.

"Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, dan menetapkan R sebagai tersangka. R saat ini ditahan dan akan dihadapkan pada proses penyidikan lebih lanjut," tutur dia. 

Saat ini kata AKBP Maruly Pardede, kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tersangka akan dihadapkan pada ancaman pidana 7 sampai 9 tahun sesuai dengan Pasal 29 KUHPidana. 

"Kejadian ini menjadi peringatan tentang risiko penyalahgunaan kepercayaan spiritual untuk melakukan tindakan pidana," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut