Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa 12 Jam, Pimpinan Padepokan di Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Pimpinan Ponpes di Kuningan Cabuli Puluhan Santriwati, Ini Modusnya

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:12:00 WIB
Bejat! Pimpinan Ponpes di Kuningan Cabuli Puluhan Santriwati, Ini Modusnya
Polisi menahan tersangka pencabulan santriwati di Kabupaten Kuningan. Tersangka merupakan pimpinan pondok pesantren ilegal. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

KUNINGAN, iNews.id – Polisi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kuningan karena diduga mencabuli puluhan santriwati

Tersangka berinisial AK ditangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Mapolres Kuningan.

Kasat reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka meraba- raba bagian tubuh sensitif di sebuah ruangan dan dapur. Aksi tersebut berlangsung ketika santri lainnya tengah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di ruangan lain.

“Setelah melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada orang lain,” katanya, Selasa (24/12/2024).

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, AK telah melakukan pencabulan selama hamper dua tahun terhitung sejak 2022 hingga 2024. “Sampai saat ini, korban pencabulan oleh pelaku sebanyak 10 santriwatinya yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Tersangka AK dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut