Bejat, Guru Ngaji di Pangalengan Bandung Ajak Korban Berendam lalu Dicabuli
"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka S," tutur Kapolresta Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka AS telah melakukan aksi bejatnya sejak 2017 hingga Januari 2022. Kepada penyidik, S mengaku perbuatan biadab itu dilakukan lantaran dirinya pernah jadi korban pelecehan sesama jenis pada 1996 silam.
"Tersangka ini tahun 1996 merupakan korban pelecehan seksual. Dampaknya sejak 2017 hingga 2022, tersangka melakukan perbuatan sama kepada para murid-muridnya," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Sejak 2017 hingga Januari 2022, ujar Kapolresta Bandung, tidak ada korban yang melapor. Karena itu, ada kemungkinan korban bertambah karena kejadian tersebut terjadi cukup lama yakni sejak 2017 sampai 2022.
"Saat ini, baru 12 korban yang telah memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban - korban lain," ujar Kapolresta Bandung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, tutur Kombes Pol Kusworo, tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana paling lama 15 penjara.
Editor: Agus Warsudi