Bejat, 2 Kakek di Kuningan Cabuli Bocah secara Bergiliran Bermodus Bantuan Sembako
Rabu, 06 Juli 2022 - 15:49:00 WIB
"Di saat situasi sedang sepi, korban pun dicabuli keduanya di sebuah saung," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, Rabu (6/7/2022).
Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma dan harus segera ditangani agar sisi psikologisnya kembali pulih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pencabulan ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor: Asep Supiandi