Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru Pinjol Ilegal, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Begini Tampang 7 Tersangka dan Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korban 

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:16:00 WIB
Begini Tampang 7 Tersangka dan Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korban 
Ini tampang tujuh tersangka pinjol ilegal yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar . (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

Sejak saat itu, TM mendapatkan teror dari debt collector pinjol ilegal lantaran TM dituduh tak membayar utang. TM memang tak membayar lantaran merasa tak berutang kepada pinjol ilegal tersebut.

Lantaran khawatir dengan keselamatan diri dan keluarganya, TM jadi ketakutan dan depresi. Dia bahkan dibawa ke RS Kawaluyaan Kota Baru Parahyangan. Sampai sekarang TM masih ketakutan dan tak fokus bekerja.

Sedangkan, AES menuturkan kisahnya terjerat rentenir online tersebut. AES mengatakan, awalnya meminjam uang secara online di satu aplikasi, Pinjam Uang. Tapi ketika diklik, ternyata masuk ke tiga aplikasi berbeda sekaligus dan tidak ada konfirmasi sebelumnya.

Saat itu, total pinjaman yang diajukan AES kurang dari Rp3 juta. AES tertarik karena pihak pinjol, menjanjikan bunga rendah dan tenor 90 hari. Artinya relevan dengan kesanggupan AES untuk membayar.

"Pas begitu saya klik, ternyata dana sudah cair ke rekening dari tiga aplikasi berbeda, tapi tidak sesuai perjanjian. Uang yang masuk ke rekening saya kurang dari Rp3 juta," kata AES.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut