Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang oleh Caleg lewat Bank Emok di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan indikasi pelanggaran berupa money politic atau politik uang yang dilakukan calon legislatif (caleg) dari salah satu partai. Modusnya berupa pemberian pinjaman gratis melalui Bank Emok atau rentenir jika warga mau memilihnya saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, saat ini kasus tersebut sedang dalam penelusuran. Jika terbukti, lanjut dia, sanksi menanti caleg yang bersangkutan.
"Jadi setelah dia itu kampanye tatap muka dengan warga, besoknya warga ini didatangi oleh orang suruhan caleg tersebut. Orang ini menawarkan pinjaman gratis asal memilih caleg tersebut," kata Kahpiana, Rabu (6/12/2023) sore.
Meski begitu, Kahpiana tidak menyebutkan caleg dari partai mana yang diduga melakukan praktik tersebut. Namun, kata dia, caleg tersebut merupakan pemilik Bank Emok.
"Praktik tersebut tentu sebuah pelanggaran. Bahkan, jika terbukti setelah kita melakukan penyelidikan, dan pengkajian, bisa saja caleg bersangkutan dicoret dari pencalonannya," kata Kahpiana.