Buruh Cimahi Desak Pemkot Rekomendasikan Upah Naik 25 Persen, Ini Alasannya
CIMAHI, iNews.id - Buruh mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 25 persen tahun depan. Para buruh pun akan menggelar aksi secara all out agar tuntutan dapat dipenuhi.
"Tuntutan kenaikan upah sebesar 25 persen dari UMK tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 3,5 juta," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Selasa (7/11/2203).
Dia menjelaskan, awalnya kalangan buruh meminta menaikkan upah tahun 2024 sebesar 15 persen. Namun setelah melakukan survei internal di mana kebutuhan buruh saat ini terus mengalami kenaikan dikarenakan kebutuhan pokok utama saat ini harganya terus merangkak akhirnya pihaknya meminta upah di tahun politik nanti naik sebesar 25 persen.
Hasil survei ke kebutuhan yang dilakukan kalangan buruh itu kemudian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut disebutkan UMK paling lambat harus diumumkan 30 November 2023.
"Formulasinya tetap pake PP 36 tapi surveynya di warung-warung tradisional di mana para buruh belanja bukan di pasar-pasar rakyat," kata Asep.