Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Tak Netral dan Politik Uang Nodai Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Jabar Pastikan Tidak Ada Klaster Covid-19 Pascapilkada Serentak 2020

Senin, 28 Desember 2020 - 20:45:00 WIB
Bawaslu Jabar Pastikan Tidak Ada Klaster Covid-19 Pascapilkada Serentak 2020
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan dalam kegiatan Bawaslu Jabar Forum di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (28/12/2020). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pemilih dan penyelenggara tertib (menerapkan prokes). Bisa kami katakan pelaksanaan Pilkada 2020 di Jabar berjalan sesuai prokes dan tidak ada klaster baru. Tidak ada terkonfirmasi klaster baru, baik di penyelenggara pilkada maupun pemilih," ujarnya.

Namun, tutur Abdullah, bukan berarti Bawaslu Jabar tak menemukan pelanggaran prokes selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Jabar. Berdasarkan catatan, pelanggaran prokes marak terjadi di Kabupaten Indramayu, Karawang, dan Kota Depok. 

Bawaslu Jabar juga mencatat ratusan perkara pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di delapan kabupaten/kota di Jabar. Antara lain, pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana, dan lainnya. 

Kabupaten Bandung, tutur Abdullah, menjadi daerah paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 39 perkara. Kemudian, Kabupaten Karawang 37 perkara, Indramayu 27, Pangandaran 21, Sukabumi 17, Cianjur 10, dan Tasikmalaya tujuh. 

"Jenis pelanggarannya itu kode etik 24 (perkara), administrasi 67, tindak pidana 14 dan hukum lainnya 69 perkara pelanggaran. Khusus untuk pidana yang sudah vonis 7 perkara," tutur Abdullah.

Berkaitan dengan perkara pelanggaran hukum lain, kata Ketua Bawaslu Jabar, meliputi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), politik uang, dan termasuk perkara pelanggaran prokes yang totalnya mencapai sekitar 200 perkara.

"Sudah kami berikan penanganan dalam bentuk rekomendasi tertulis kepada para pihak karena ini berkaitan dengan mandat di aturan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu selalu mengawasi protokol kesehatan saat kampanye," katanya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut