Bawa 10,9 Kg Sabu dari Riau, 2 Pria Madura Ditangkap di Cikampek Terancam Hukuman Mati
Selasa, 10 November 2020 - 11:21:00 WIB
"Ponsel ini digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar besar narkotika yang mengendalikan mereka. Termasuk berkomunikasi dengan bandar yang menerima barang haram itu di tempat tujuan," tutur Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka Achmadi dan Oki terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati," kata Kombes Pol Rudy.
Editor: Agus Warsudi