Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Sopir-Kernet Truk Bawa Puluhan Kg Sabu di GT Cikampek Utama Karawang
Advertisement . Scroll to see content

Bawa 10,9 Kg Sabu dari Riau, 2 Pria Madura Ditangkap di Cikampek Terancam Hukuman Mati

Selasa, 10 November 2020 - 11:21:00 WIB
Bawa 10,9 Kg Sabu dari Riau, 2 Pria Madura Ditangkap di Cikampek Terancam Hukuman Mati
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat dan anggota menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Achmadi dan Oki. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
Advertisement . Scroll to see content

"Ponsel ini digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar besar narkotika yang mengendalikan mereka. Termasuk berkomunikasi dengan bandar yang menerima barang haram itu di tempat tujuan," tutur Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka Achmadi dan Oki terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati," kata Kombes Pol Rudy.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut