Bareskrim Polri Sita Vila Cinta Milik Mantan Ketua DPRD Jabar di Cikole Sukabumi
Luas lahan bangunan Vila Cinta yang disita Dittipidsus Bareskrim Polri tersebut sekitar 2,1 hektare dan Vila Cinta tersebut sudah berdiri sekitar lima tahun.
"Pemilik jarang ke sini. Terakhir kunjungan sekitar 2019 lalu. Saya bekerja mengurus vila sudah hampir empat tahun. Saya tidak mengetahui penyitaan ini karena kasus apa," tuturnya.
Sementara itu, Ketua RT4 Tedi Untara mengatakan, sekitar pukul 10.00 WIB, datang tim Dittipideksus Bareskrim Polri untuk meminta mendampingi penyitaan bangunan dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.
"Penyitaan aset bangunan tersebut berkaitan dengan kasus TPPU. Kalau melihar dari surat tugas dan surat penyitaan dari pengadilan saya baca sepintas ada terkait kasus pencucian uang. Tapi saya juga kurang mengetahuinya. Kalau pemilik vila ini tinggal di Bandung," kata Tedi Untara.
Sebelumnya, pada 24 Agustus 2022 lalu, Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri juga menyita dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sukabumi.
Pertama, SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi dan yang kedua SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dari informasi yang himpun, SPBU maupun Vila Cinta tersebut merupakan milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat berinisial IS dan istrinya EK yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU atas laporan SG.
Editor: Agus Warsudi