Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu di Purwakarta jelang Lebaran, 4 Pelaku Ditangkap
Selasa, 17 Maret 2026 - 20:02:00 WIB
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait rencana peredaran uang palsu dalam jumlah besar. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh kepolisian. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pemalsuan dan peredaran uang palsu, yakni Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu Jabar, terutama menjelang Lebaran. Jika menemukan hal mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.
Editor: Donald Karouw