Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Bantah Aniaya dan Sekap Anggota Polda Jabar, Ini Kronologi Versi KAMI

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13:18:00 WIB
Bantah Aniaya dan Sekap Anggota Polda Jabar, Ini Kronologi Versi KAMI
Ilustrasi. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

"Di sini saya ingin meluruskan bahwa kejadian itu tidak ada yang namanya penyekapan," kata Syafril kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Ketika korban kembali menuju gerbang, kata dia ditutup oleh relawan. Sebab relawan menilai korban sebagai perusuh karena datang mengucapkan kata-kata provokatif.

Kemudian terjadi adu mulut hingga dugaan pemukulan namun tak terjadi penyekapan sebagaimana yang dituduhkan. "Kalau ada pemukulan dan segala macem mungkin (ada) lah. Menurut Pak Robby bahwa dia melerai itu dan (korban) dibawa keluar. Itu orang (korban Brigpol Azis) sehat dan berjalan dengan baik. Nggak ada penyekapan terus disiksa dan segala macam," ujar dia.

Seperti diberitakan, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri yang bertugas mengamankan unjuk rasa Omnibus Law di Gedung DPRD Jabar dan Gedung Sate.

Identitas tiga tersangka yang ditahan antara lain, Deni Ramdani warga Kabupaten Bandung, Cucu Heriyanto warga Kabupaten Ciamis, dan Dwi Hendra, Kota Bandung. Sedangkan empat tersangka yang tidak ditahan yakni, SLK, SS, RK, dan DS.

"Para tersangka dijerat Pasal 351 dan 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut