Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring
"Tadi diminta nyanyi, saya maju ke depan dan hukumannya jadi ringan. Cuma didenda Rp25.000, padahal biasanya antara Rp50.000 sampai Rp150.000," kata Sudirman.
Dia mengaku, terjaring razia yang diadakan personel Satpol PP Kota Cimahi di Jalan Mahar Martanegara, karena berjualan di trotoar jalan.
"Tempatnya memang dilarang untuk jualan. Tapi biasanya saya jualan di luar, cuma waktu itu kebeneran lagi jualan di luar," ujar dia.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang menyebutkan, total ada 20 pelanggar yang disidangkan kali ini.
Rinciannya yang melanggar Perda K3 ada 15 pedagang dan melanggar izin ada 5. Mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp150.000, sedangkan yang melanggar izin dienda Rp3 juta hingga Rp15 juta.