Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pura-pura Belanja, Pria Curi HP di Melong Cimahi, Aksinya Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring

Selasa, 21 Februari 2023 - 07:56:00 WIB
Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring
Sidang tipiring terhadap PKL dan pelanggar izin digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi, Senin (20/2/2023). (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

"Tadi diminta nyanyi, saya maju ke depan dan hukumannya jadi ringan. Cuma didenda Rp25.000, padahal biasanya antara Rp50.000 sampai Rp150.000," kata Sudirman.

Dia mengaku, terjaring razia yang diadakan personel Satpol PP Kota Cimahi di Jalan Mahar Martanegara, karena berjualan di trotoar jalan. 

"Tempatnya memang dilarang untuk jualan. Tapi biasanya saya jualan di luar, cuma waktu itu kebeneran lagi jualan di luar," ujar dia.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang menyebutkan, total ada 20 pelanggar yang disidangkan kali ini. 

Rinciannya yang melanggar Perda K3 ada 15 pedagang dan melanggar izin ada 5. Mayoritas PKL dijatuhi vonis denda Rp150.000, sedangkan yang melanggar izin dienda Rp3 juta hingga Rp15 juta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut