Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring
Selasa, 21 Februari 2023 - 07:56:00 WIB
Rinto Sitanggang berharap vonis hakim dalam sidang tipiring ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang agar tidak berjualan di kawasan yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan.
Kemudian bagi yang ingin mendirikan bangunan usaha, tegas Ranto, diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu.
"Untuk yang PKL ada satu orang yang dapat keringanan dan didenda Rp25.000. Kalau yang perizinan dendanya Rp3 juta ke 2 pelanggar, Rp5 juta ke 2 pelanggar, dan Rp15 juta ke 1 pelanggar," kata Rinto Sitanggang.
Editor: Agus Warsudi