Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pura-pura Belanja, Pria Curi HP di Melong Cimahi, Aksinya Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring

Selasa, 21 Februari 2023 - 07:56:00 WIB
Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring
Sidang tipiring terhadap PKL dan pelanggar izin digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi, Senin (20/2/2023). (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Rinto Sitanggang berharap vonis hakim dalam sidang tipiring ini bisa memberikan efek jera bagi pedagang agar tidak berjualan di kawasan yang dilarang seperti trotoar dan bahu jalan. 

Kemudian bagi yang ingin mendirikan bangunan usaha, tegas Ranto, diwajibkan mengantongi izin terlebih dahulu.

"Untuk yang PKL ada satu orang yang dapat keringanan dan didenda Rp25.000. Kalau yang perizinan dendanya Rp3 juta ke 2 pelanggar, Rp5 juta ke 2 pelanggar, dan Rp15 juta ke 1 pelanggar," kata Rinto Sitanggang. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut