Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring
CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi diseret ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (20/2/2023). Mereka terbukti melanggar peraturan daerah berjualan di trotoar.
Selain 15 PKL, sidang tipiring juga digelar terhadap 5 pelanggar izin. Proses sidang berlangsung di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi.
Dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis denda Rp150.000 kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Ada juga PKL yang divonis ringan berupa denda Rp25.000. Vonis ringan itu dijatuhkan kepada penjual bakso tahu bernama Sukirman (60) asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Pasalnya dia berani menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi dihadapan hakim. Sedangkan PKL lain tidak ada yang berani bernyanyi.