Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pura-pura Belanja, Pria Curi HP di Melong Cimahi, Aksinya Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring

Selasa, 21 Februari 2023 - 07:56:00 WIB
Bandel Jualan di Trotoar, 15 PKL di Cimahi Diseret ke Sidang Tipiring
Sidang tipiring terhadap PKL dan pelanggar izin digelar di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi, Senin (20/2/2023). (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 15 pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi diseret ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), Senin (20/2/2023). Mereka terbukti melanggar peraturan daerah berjualan di trotoar. 

Selain 15 PKL, sidang tipiring juga digelar terhadap 5 pelanggar izin. Proses sidang berlangsung di Aula Kelurahan Cibabat, Jalan Sirnarasa, Kota Cimahi.

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis denda Rp150.000 kepada PKL yang terbukti melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). 

Ada juga PKL yang divonis ringan berupa denda Rp25.000. Vonis ringan itu dijatuhkan kepada penjual bakso tahu bernama Sukirman (60) asal Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. 

Pasalnya dia berani menerima tawaran dari hakim untuk bernyanyi dihadapan hakim. Sedangkan PKL lain tidak ada yang berani bernyanyi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut