Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Desa Cikaso Kuningan Catat Rekor Kurban 28 Sapi, Daging Berlimpah Dibagikan ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Bandar Besar Obat Terlarang di Kuningan Ditangkap, Sita 25.310 Butir Pil Daftar G

Selasa, 27 April 2021 - 12:48:00 WIB
Bandar Besar Obat Terlarang di Kuningan Ditangkap, Sita 25.310 Butir Pil Daftar G
Ilustrasi narkoba dan obat terlarang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KUNINGAN, iNews.id – DS (42) warga Desa Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat tak berkutik saat ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Kuningan, Tersangka diduga mengedarkan obat-obatan terlarang yang masuk ke dalam golongan daftar G atau sering disebut obat keras.

Barang bukti obat-obatan yang disita dari tersangka DS mencapai 25.310 butir, terdiri atas 11.890 butir Tramadol, 8.320 Dextromethorphan, dan 5.100 Trihexyphenidyl. 

Tak hanya obat-obatan, dari tangan DS, petugas Satres Narkoba Polres Kuningan juga menyita uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp110.000. 

"Penangkapan terhadap DS berawal dari laporan masyarakat itu. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti di rumah kontrakannya di kawasan Cijoho," kata Kasatres Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Berdasarkan keterangan DS, ujar Otong, obat-obatan terlarang itu didapatkan dengan cara membeli kepada T, warga Jakarta Selatan, yang kini sudah ditetapkan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, Satres Narkoba Polres Kuningan masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pelaku T yang sampai saat ini masih buron.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut