Bacok Pelajar MTs di Cianjur hingga Tewas, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
"Dari delapan orang yang diamankan, lima orang sudah kita jadikan tersangka, namun empat orang tersangka masih dibawah umur jadi kita bedakan dengan pelaku utamanya yang sudah dewasa," ujar Aszhari kepada awak media saat menggelar jumpres, Selasa (22/8/2023).
Dari para tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah celurit, satu buah parang dan satu buah pedang.
Atas perbuatannya pelaku utama dijerat dengan pasal 80 ayar 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk para pelaku di bawah umur dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi